Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Bekuk Wanita Berinisial MA Sita 7 Paket Sabu

ROBY NEWS
0


Sumbar
-- Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman berhasil mengamankan seorang bandar narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik yang digelar pada Senin, (30/6/25).

Penangkapan terhadap MA Pgl MEPI,Simpang Kalam, Umur 34 tahun, Suku Mandailing, Pekerjaan Petani, Pendidikan terakhir SD (tidak tamat), Agama Islam, Alamat Andilan Jorong Setia Nagari Simpang Tonang Kec. Duo Koto Kab. Pasaman. 

Ditangkap dengan Dugaan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Pelaku ditemukan dalam keadaan menguasai benda diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat,SH, S.I.K dalam keterangannya menerangkan bahwa tersangka berinisial MA alias M (34) ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan. dan petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, di antaranya 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis shabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening dan ditandai dengan angka 1 sampai dengan 7., 2 (dua) buah plastik klip bening yang ditandai dengan huruf A dan B.1 (satu) lembar potongan kertas warna putih, 1 (satu) lembar potongan tisu warna putih, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan diduga narkotika jenis shabu sisa pakai, 1 (satu) buah tabung kecil transparan berbahan kaca yang disambungkan dengan batangan plastik kecil warna putih yang pada ujungnya berbentuk runcing, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 (satu) buah plastik klip bening besar yang berisikan 17 buah plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah tabung plastik merk Mini Tube dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru yang berisikan 1 (satu) buah kartu sim Telkomsel dengan nomor telfon 0821 7076 7005 dan 1 (satu) buah kartu sim dengan nomor telfon 0851 6749 9460

"Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik yang kami laksanakan dari tanggal 23 juni s/d 07 Juli 2025 untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres 50 Kota. Tersangka sudah lama menjadi target operasi," ujar AKBP AKBP Muhammad Agus Hidayat,SH, S.I.K

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Pasaman AKP Fachrul Roji, SH menjelaskan bahwa kepada Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan Paling Lama 20 tahun,”jelas kasat resnarkoba.                      

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Rutan Polres Pasaman guna penyidikan lebih lanjut.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)