Perjuangan di Tengah Hutan Talamau: Polisi Lumpuhkan Aktivitas PETI, Selamatkan Alam Pasbar

ROBY NEWS
0


PASAMAN BARAT |
Dalam operasi yang berlangsung penuh tantangan di kawasan perbukitan terpencil Kecamatan Talamau, jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas ilegal yang telah lama meresahkan masyarakat, Pasaman Barat Jumat 31 Oktober 2025.

Dua pelaku masing-masing berinisial DR (41) dan IP (33) diringkus saat tengah melakukan aktivitas penambangan di aliran Sungai Batang Pasaman, Nagari Sinuruik, pada Kamis dini hari (30/10/2025).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang mengancam lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.

“ Kami tidak akan berhenti menindak siapa pun yang berani merusak lingkungan dan mengeruk kekayaan alam tanpa izin. Negara hadir untuk melindungi alam dan masyarakatnya,” tegas Kapolres Agung Tribawanto.

Perjalanan Berat Menuju Lokasi Tambang Tersembunyi

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kompol Firdaus dari Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Habib Fuad Alhafsi. Tim bergerak sejak Rabu (29/10/2025) pukul 02.30 WIB, menembus medan terjal dan licin menuju kawasan Muara Mangkisek, lokasi yang selama ini diduga menjadi titik utama aktivitas PETI.

Dengan berjalan kaki sejauh belasan kilometer, tim menemukan dua orang sedang mengoperasikan peralatan tradisional di tepi sungai. Di sekitar lokasi juga ditemukan satu unit excavator merek Hitachi warna oranye yang diyakini digunakan untuk menggali material dari dasar sungai.

“Lokasi ini sangat terpencil, sulit diakses kendaraan roda empat. Namun, kami berhasil menembusnya berkat koordinasi dan kesiapan personel,” jelas Kapolres.

Barang Bukti dan Upaya Evakuasi Alat Berat

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa karpet penyaring warna hijau, alat dulang kayu, serta satu sachet kecil berisi butiran pasir yang diduga mengandung emas.

Sementara excavator yang ditemukan di lokasi masih dalam proses evakuasi. Kondisi medan yang curam dan jauh dari jalan utama menjadi tantangan tersendiri bagi aparat. Meski demikian, Kapolres memastikan alat berat tersebut akan dibawa ke Mapolres sebagai barang bukti utama.

Untuk mencegah kembalinya aktivitas ilegal di kawasan tersebut, polisi juga melakukan pemusnahan pondok dan peralatan penyaring di lokasi.

Dampak Serius PETI: Kerusakan Alam dan Ancaman Bencana

Kapolres Agung menegaskan bahwa penambangan tanpa izin bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga masalah moral dan kemanusiaan. Aktivitas PETI di daerah aliran sungai, menurutnya, telah menyebabkan kerusakan ekosistem yang berujung pada banjir dan pencemaran air.

“Setiap kali hujan turun deras, daerah sekitar tambang sering terancam banjir bandang. Ini akibat penggundulan hutan dan penggalian tanah tanpa kendali,” ungkapnya.

Beliau menambahkan, pihaknya akan memperkuat patroli bersama pemerintah daerah serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan sumber daya alam.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana Berat

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal dan penyedia alat berat.

Tindakan para pelaku melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu, termasuk bila terbukti ada keterlibatan aparat atau pihak berpengaruh di balik aktivitas ilegal tersebut.

Pesan Tegas untuk Masyarakat

Dalam kesempatan itu, Kapolres Agung Tribawanto juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan keuntungan sesaat dari aktivitas tambang ilegal. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum adalah bentuk cinta terhadap lingkungan dan masa depan anak cucu.

“Kami ingin mengubah cara pandang masyarakat. Alam bukan untuk dieksploitasi semena-mena, tapi dijaga dan dimanfaatkan dengan izin dan aturan yang sah,” ujarnya.

Harapan: Alam Kembali Pulih, Hukum Berdiri Tegak

Penangkapan dua pelaku PETI di Talamau menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap kejahatan lingkungan. Aksi cepat dan tegas dari kepolisian diharapkan memberi efek jera, sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan tambang ilegal lain di wilayah Sumatera Barat.

Kapolres Agung menutup dengan pesan singkat namun tajam:

“Kami bekerja bukan hanya menegakkan hukum, tapi juga menjaga masa depan bumi Pasaman Barat.”

Catatan Redaksi

Penambangan emas tanpa izin (PETI) merupakan kejahatan lingkungan serius yang tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat di sekitar area tambang.

Kepolisian diharapkan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk memberantas praktik ini hingga ke akarnya.


TIM RMO

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)