Tanah Datar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Avanza yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak akhir Desember 2025. Kendaraan tersebut diketahui milik warga Jorong Malana Ponco, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, dan sempat tidak kembali setelah disewa oleh terduga pelaku.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik karena bermula dari hubungan sewa-menyewa yang awalnya berjalan normal. Namun, pada 21 Desember 2025, terduga pelaku berinisial R, warga Parak Juar, Batusangkar, kembali menyewa mobil Toyota Avanza warna hitam milik korban dengan alasan untuk keperluan proyek. Setelah kendaraan dibawa, pelaku tidak lagi memberikan kabar dan mobil tidak kunjung dikembalikan.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, SH, MH, menjelaskan bahwa laporan kehilangan diterima setelah korban merasa itikad baik penyewa tidak lagi terlihat. Upaya komunikasi yang dilakukan keluarga korban tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.
Tim Opsnal Satreskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan. Berkat kerja intensif dan koordinasi lintas wilayah, kendaraan tersebut berhasil ditemukan di wilayah Payakumbuh. Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam merespons laporan masyarakat secara cepat dan terukur.
Pada Jumat 27 Februari 2026, barang bukti berupa satu unit Toyota Avanza beserta dokumen pendukungnya secara simbolis diserahkan kepada pemilik sah, Adira Devi Anisa. Penyerahan dilakukan langsung oleh AKP Surya Wahyudi mewakili Kapolres Tanah Datar, disaksikan oleh Kepala Jorong Malana Ponco, Devi Yanti, serta Masril selaku perwakilan keluarga korban.
Meski kendaraan telah dikembalikan kepada pemiliknya, AKP Surya menegaskan bahwa status mobil tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum sebagai barang bukti. Artinya, proses penyidikan tetap berjalan dan kepemilikan sementara diberikan dengan pertimbangan perlindungan hak korban tanpa mengganggu proses pembuktian hukum.
Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut mengarah pada tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Namun demikian, pihak kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
AKP Surya Wahyudi menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum yang dilakukan tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan hak-hak korban. Menurutnya, keadilan tidak hanya diukur dari beratnya sanksi, melainkan juga dari seberapa cepat dan efektif hak korban dapat dipulihkan.
Dalam konteks tersebut, Satreskrim Polres Tanah Datar membuka ruang penerapan Restorative Justice apabila di kemudian hari terpenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan ini tetap mempertimbangkan kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, serta dampak sosial yang ditimbulkan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku berinisial R masih dalam pelarian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang. Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran dan mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Polres Tanah Datar juga mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi sewa-menyewa kendaraan serta segera melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam menciptakan rasa aman dan keadilan yang menyeluruh di tengah masyarakat.
