Sumbar – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat resmi memulai Operasi Keselamatan Singgalang 2026 selama 14 hari ke depan, terhitung mulai Senin (2/2) hingga 15 Februari 2026, yang ditandai dengan dilaksanakannya Apel Gelar Pasukan. Operasi ini digelar sebagai langkah cipta kondisi guna memastikan keamanan dan ketertiban lalu lintas menjelang arus mudik Lebaran mendatang.
Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, menyatakan bahwa operasi ini mengedepankan pendekatan edukatif, sosialisasi, serta teguran simpatik kepada pengguna jalan.
"Fokus kami adalah meningkatkan disiplin masyarakat melalui langkah preemtif dan preventif. Edukasi langsung kami lakukan agar keselamatan berlalu lintas benar-benar menjadi kebutuhan bersama," ujar Kombes Pol Reza, Senin (2/2).
Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung penuh pelaksanaan operasi ini dengan cara mematuhi aturan sejak dari rumah.
"Kami mengajak masyarakat untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya, bukan karena takut ada petugas. Operasi ini adalah upaya preventif Polri untuk melindungi nyawa pengendara. Mari kita persiapkan fisik dan kelaikan kendaraan demi keselamatan kita bersama di jalan raya," ujar Kombes Pol Susmelawati.
Selain menyasar perilaku pengendara, Ditlantas juga memberikan perhatian khusus pada aspek kelaikan kendaraan angkutan umum dan barang. Polisi akan melakukan pemeriksaan teknis atau ramp check secara intensif di berbagai terminal dan titik strategis di Sumatera Barat. Langkah ini diambil untuk meminimalkan risiko kecelakaan yang diakibatkan oleh armada yang tidak layak jalan atau kerusakan teknis).
Meski mengedepankan teguran simpatik, petugas di lapangan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap sembilan jenis pelanggaran prioritas yang berpotensi memicu kecelakaan, antara lain:
1. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong).
2. Kendaraan tanpa dokumen lengkap.
3. Penggunaan rotator atau sirene ilegal.
4. Pelat nomor (TNKB) tidak standar.
5. Tidak menggunakan helm SNI.
6. Berboncengan lebih dari satu orang.
7. Penyalahgunaan fungsi kendaraan angkutan barang.
8. Praktik travel ilegal.
9. Parkir sembarangan di badan jalan yang memicu kemacetan.
Melalui momentum awal tahun ini, Polda Sumbar berharap budaya tertib berlalu lintas dapat terbangun lebih kuat sebelum memasuki periode padat arus mudik nanti.
(Red)
